| TNI Koordinasikan Pengamanan di Laut dengan Singapura | | |
"Ini bagus buat kita, sehingga pengendalian pengamanan laut dan udara menjadi lebih mudah oleh kedua negara menjadi lebih mudah," kata Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso di Jakarta, Selasa.
Ditemui usai menghadiri penantanganan perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat, ia mengatakan, angkatan bersenjata kedua negara akan segera memantapkan koordinasi pengamanan bersama di segmen barat perbatana laut kedua negara sehingga pengamana yang dilakukan akan maksimal.
"Ini bukan masalah perluasan atau pelebaran wilayah, tetapi bagaimana kita dapat memaksimalkan daya mampu kita, sehingga dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dengan pihak Singapura untuk melakukan pengamanan bersama," tutur Djoko.
Untuk memaksimalkan pengamanan perbatasan laut kedua negara diperlukan koordinasi yang baik dari masing-masing instansi seperti bea cukai, imigrasi, dan instansi lain dari masing-masing negara.
"Perlu ada patroli bersama, sehingga semua kapal yang melintasi perairan itu akan terpantau," ujar Panglima TNI.
Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu merupakan hasil dari delapan putaran perundingan yang dilakukan kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipah serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.


Istana Kepresidenan Bogor terletak di Kelurahan Paledang, Kecamatan Kota Bogor Tengah, Kotamadya Bogor, Jawa Barat, di sekitar 60 kilometer dari Jakarta atau 43 kilometer dari Cipanas. Istana ini berada di atas tanah berkultur datar, seluas sekitar 28,86 hektar, di ketinggian 290 meter dari permukaan laut, tergolong ke dalam kota beriklim sedang, dengan hawa sejuk sangat sesuai untuk peristirahatan. Alam disekitar istana ini indah dan terasa nyaman, halamannya ditata seakan-akan tampak laksana permadani hijau yang terhampar mengelilingi bangunan istana. Selepas mata memandang, terbentang hamparan rumput yang segar menghijau, yang dirindangi oleh lebatnya aneka daun pepohonan terdiri dari 346 jenis pohon; Lima ratus sembilan puluh satu ekor rusa tutul (Axis-axis) manis bergerombol kesana-kemari; kolam-kolamnya berhias bunga teratai dan air semburat.
Fungsi utama Istana Kepresidenan, pada masa penjajahan Belanda istana berfungsi sebagai tempat peristirahatan. Namun setelah jaman kemerdekaan berubah menjadi kantor kepresidenan dan kediaman resmi Presiden Republik Indonesia.