| Pelayanan Kekonsuleran bagi WNI | | |
Informasi yang terkandung dalam website ini berlaku pada saat diluncurkan dan telah dilakukan usaha-usaha untuk menjaga ketepatan informasi.
Walaupun demikian, jika terdapat perubahan-perubahan dalam peraturan imigrasi, Bidang Konsuler KBRI London berhak membuat perubahan seperlunya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Walaupun demikian, jika terdapat perubahan-perubahan dalam peraturan imigrasi, Bidang Konsuler KBRI London berhak membuat perubahan seperlunya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Prosedur lapor diri bagi WNI di Inggris dan Irlandia .
- Prosedur Perpanjangan Paspor Dinas RI warna biru .
- Biaya-biaya.
- Pengumuman tentang biaya dan jasa.
- Permohonan Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Bagi WNI di Luar Negeri
- Tata cara memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas RI bagi anak hasil perkawinan campuran (implementasi UU No.12 Tahun 2006)
Surat Perjalanan RI (Paspor) Biasa (warna hijau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar